• Beranda
  • Berita
  • Legislator: uji emisi terkait polusi tak perlu tunggu tahun 2020

Legislator: uji emisi terkait polusi tak perlu tunggu tahun 2020

31 Juli 2019 13:47 WIB
Legislator: uji emisi  terkait polusi tak perlu tunggu tahun 2020
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nasrullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/7/2019). (ANTARA News/Dewa Wiguna)
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan kewajiban uji emisi seluruh kendaraan bermotor tidak perlu harus menunggu tahun 2020 karena polusi udara di ibu kota semakin memburuk beberapa hari terakhir.

"Harusnya dipercepat, jangan menunggu, jangan nunggu orang sampai kena (penyakit) paru-paru semua, nanti kalau orang kena (penyakit) paru-paru, semua orang tidak bisa berpikir, sakit semua, biaya BPJS juga tambah tinggi," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kendaraan di DKI Jakarta wajib uji emisi pada 2020

Baca juga: Jakarta turun peringkat kota dengan udara terkotor di dunia

Baca juga: Pengamat: Uji emisi tidak perlu tunggu 2020

Baca juga: Anggota DPRD: Dewan siap batasi penggunaan kendaraan tekan polusi


Nasrullah meminta Pemprov DKI Jakarta mempercepat penanganan polusi udara yang ia nilai sebagai keadaan darurat, membahayakan masyarakat dan membebani pemerintah.

Uji emisi, lanjut dia, harus dilakukan secara konsisten dan berkala setiap tahun bukan dilakukan sementara ketika gencar pemberitaan terkait adanya polusi udara.

Politisi PKS itu juga mendorong pemerintah daerah memperbanyak taman, hutan kota dan penanaman pohon.

"Polusi udara ini memang sudah diambang batas bahaya, maka pemerintah harus secepatnya untuk menangani ini. Salah satuya bagaimana mengevaluasi keberadaan pabrik," ucapnya.

Polusi udara, kata dia, juga disumbangkan oleh aktivitas pabrik selain dari kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 akan memberlakukan aturan untuk mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta sedang merancang aturan pengetatan uji emisi kendaraan.

Pemprov DKI Jakarta juga akan mendorong bengkel-bengkel untuk memiliki alat penunjang melakukan uji emisi.

Saat ini, sudah ada sekitar 150 bengkel di DKI Jakarta yang memiliki fasilitas untuk uji emisi.

Langkah tersebut ditempuh sebagai respon atas penurunan kualitas udara di ibu kota yang terjadi belakangan ini.

Baca juga: Dinas LH DKI Jakarta imbau uji emisi kendaraan setiap enam bulan

Baca juga: Kurangi polusi, Walhi apresiasi peningkatan angkutan massal Jakarta

Baca juga: Kendaraan lolos uji emisi di Jaktim naik pada 2019

Baca juga: Pengendara dukung uji emisi berkala tekan pencemaran di Jakarta

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019