Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Kamis, menyatakan ribuan karung bawang merah tersebut dibawa menggunakan kapal kayu KM Tetap Semangat 1.
Baca juga: Bea Cukai Aceh musnahkan 28 ton bawang merah eks seludupan
Baca juga: Bea Cukai Aceh hibahkan 20 ton bawang merah hasil penindakan
"Penyelundupan bawang merah tersebut digagalkan pada 14 Agustus 2019. Kapal tersebut dari Penang dengan tujuan Air Masin, Aceh Tamiang," kata Isnu Irwantoro.
Pengungkapan penyelundupan bawang merah tersebut melibatkan Satgas Patkorkastima 25A Sektor Pesisir Timur Aceh, Kanwil DJBC Aceh, Kanwil DJBC Kepri, Bea Cukai Langsa, dan PSO Tanjung Balai Karimun.
Isnu Irwantoro mengatakan, pengungkapan penyeludupan bawang berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada kapal berangkat dari Penang, Malaysia tujuan Aceh Tamiang.
Kemudian, Satgas Patkorkastima BC30005 yang berpatroli di wilayah perairan pantai timur Aceh mendapati KM Tetap Semangat 1 dengan bobot 20 GT dengan nakhoda berinisial JS dengan empat anak kapal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 3.000 karung isi sembilan kilogram bawang merah ilegal. Estimasi nilai barang sekitar Rp750 juta dengan potensi kerugian negara Rp250 juta.
"Diduga, kapal kayu tersebut melanggar Pasal 102 UU Kepabeanan. Kapal beserta nakhoda dan anal buah kapal ditarik ke Kuala Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Isnu Irwantoro.
Baca juga: Bea Cukai Sumut-Aceh gagalkan penyelundupan 40 ton rotan
Baca juga: Bea Cukai musnahkan belasan jenis barang ilegal
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019