Kakanwil Bea Cukai Jatim I Muhamad Purwantoro, saat dikonfirmasi di Kantor Bea dan Cukai Juanda, Kamis mengatakan, barang yang disita tersebut dibawa oleh para penumpang dari luar negeri.
"Para penumpang itu mengaku kalau barang yang dibawanya itu merupakan barang jasa titipan dari orang lain, sehingga tidak melalui aturan yang resmi," katanya saat temu media di Sidoarjo.
Baca juga: Bea Cukai Juanda musnahkan barang hasil tegahan
Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan setiap penumpang hanya diperbolehkan untuk membawa barang dari luar negeri maksimal dua unit, dengan syarat harus melengkapi pajak yang berlaku.
"Nah ini, kasusnya para penumpang itu membawa barang melebihi aturan yang berlaku, sehingga barang yang lebih itu dikuasai oleh negara," katanya.
Ia menjelaskan, untuk telepon genggam jenis terbaru itu di Indonesia masih belum dirilis secara resmi, tetapi peredarannya sudah cukup banyak.
"Harga persatuan telepon genggam ini jika dirupiahkan harganya sekitar Rp25 juta," katanya.
Baca juga: BC Juanda gagalkan upaya penyelundupan benih lobster
Ia mengatakan, selain telepon genggam dalam ungkap kasus ini petugas juga menyita beberapa botol minuman kena cukai yang disimpan di dalam koper.
"Untuk barang minuman itu sesuai aturan maksimal satu liter, selebihnya barang itu juga kami sita," katanya.
Dirinya tidak menangkap pemilik barang-barang tersebut karena dari pengakuannya barang-barang itu merupakan titipan temannya. Namun, dirinya memperingatkan supaya tidak terjadi lagi upaya membawa barang-barang dari luar negeri dengan melebihi kapasitas yang berlaku.
"Ini menjadi peringatan kepada para penumpang supaya mereka taat pada aturan yang berlaku. Kami menjamin barang-barang ini masih tetap dikuasai oleh negara," katanya.
Baca juga: BC Juanda gagalkan penyelundupan 815 gram sabu dari Malaysia
Baca juga: Penggagalan penyelundupan 815 gram sabu selamatkan 1.630 generasi muda
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019