• Beranda
  • Berita
  • Legislator minta pasien cuci darah diprioritaskan dibantu

Legislator minta pasien cuci darah diprioritaskan dibantu

3 Desember 2019 17:04 WIB
Legislator minta pasien cuci darah diprioritaskan dibantu
Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi PKS Ansory Siregar dan dari Fraksi PDI Perjuangan Sri Rahayu saat memimpin rapat dengar pendapat umum dengan Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia dan Stop TB Partnership Indonesia untuk membahas dampak Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan terhadap masyarakat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019). ANTARA/Dewanto Samodro

para pasien gagal ginjal sedang berupaya turun kepesertaan ke kelas III

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Edi Wuryanto mengatakan pasien cuci darah yang tidak mampu harus menjadi prioritas sebagai penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Yang mampu biar membiayai sendiri, yang tidak mampu harus masuk penerima bantuan iuran. Negara harus diapresiasi karena komitmennya semakin tahun semakin meningkat," kata Eddy dalam rapat dengar pendapat umum Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, pegiat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia Tommy Sihite mengatakan kenaikan iuran JKN akan berdampak sangat besar terhadap pasien cuci darah peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca juga: Penjelasan medis soal penggunaan ulang tabung cuci darah
Baca juga: RSUD M Zein Painan maksimalkan pelayanan cuci darah


Kenaikan iuran bisa menyebabkan mereka menunggak membayar iuran sehingga tidak bisa melakukan cuci darah yang pada akhirnya membahayakan keselamatan mereka.

"Saat ini para pasien gagal ginjal sedang berupaya turun kepesertaan ke kelas III dan sebagian besar berusaha masuk sebagai penerima bantuan iuran," tuturnya.

Tommy mengatakan penurunan kelas massal peserta BPJS Kesehatan juga bisa menimbulkan masalah baru. Bila banyak yang turun ke kelas III, maka layanan kesehatan rawat inap di kelas tersebut bisa terhambat.

"Saat ini, kami masih melihat di lapangan ada kesulitan akses ruang rawat inap bagi pasien," katanya.

Komisi IX DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia dan Stop TB Partnership Indonesia untuk membahas dampak Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan terhadap masyarakat dan situasi penyakit tuberkolosis di Indonesia.

Rapat dengar pendapat umum dipimpin Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi PKS Ansory Siregar. 

Baca juga: Penderita gagal ginjal di Kepri naik sepuluh kali lipat
Baca juga: Penyakit ginjal makin banyak menghinggapi kaum muda
Baca juga: Transplantasi terapi ideal bagi penderita gagal ginjal

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019