• Beranda
  • Berita
  • NU kaji persoalan pengurangan peran perizinan obat BPOM

NU kaji persoalan pengurangan peran perizinan obat BPOM

15 Desember 2019 19:35 WIB
NU kaji persoalan pengurangan peran perizinan obat BPOM
Suasana Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah dalam rangkaian Musyawarah Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Banjar, Jawa Barat, yang diselenggarakan pada 27 Februari-1 Maret 2019. ANTARA/HO-PBNU

PBNU mengumpulkan sejumlah tokoh agama untuk meninjaunya dari sisi ke-Islaman

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan mengkaji substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dari berbagai aspek termasuk soal rencana Kementerian Kesehatan mengambil alih peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam perizinan obat.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu, PBNU akan melakukan kajian itu seiring dengan agenda Bahtsul Masail PBNU pada 17 Desember 2019.

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Sarmidi Husna mengatakan isu soal BPOM itu merupakan salah satu bahasan para ulama NU selain defisit BPJS Kesehatan, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan kebijakan lainnya yang berdampak bagi masyarakat Indonesia.

"Oleh karena itu, PBNU mengumpulkan sejumlah tokoh agama untuk meninjaunya dari sisi ke-Islaman, tokoh dunia kesehatan dan solusi atas masalah yang terjadi. Yang tidak kalah penting kami akan mengawal rekomendasi tersebut," katanya.

Baca juga: BPJS bisa bangkrut gara-gara kartel obat
Baca juga: KPPU nyatakan Indonesia tidak miliki HET untuk obat paten


Bahtsul Masail merupakan sebuah forum diskusi antarahli keilmuan Islam, terutama Fikih, di lingkungan pesantren yang berafiliasi dengan NU. Pada forum tersebut berbagai macam persoalan keagamaan yang belum ada hukumnya dibahas untuk ditentukan hukumnya.

Sarmidi mengatakan BPOM merupakan badan yang berwenang untuk melakukan sertifikasi produk. Dengan begitu, masyarakat tidak terpapar produk yang tidak boleh dikonsumsi.

Dalam hal itu, dia mengatakan PBNU merekomendasikan agar lembaga yang melindungi masyarakat untuk diperkuat.

Baca juga: Pelaku usaha nilai izin edar obat diproses singkat
Baca juga: BPOM komitmen percepat kemandirian industri obat dan pangan nasional
Baca juga: BPOM: Proses izin edar kini lebih mudah melalui daring


Adapun persoalan Kemenkes mengambil alih wewenang izin edar yang saat ini ditangani BPOM terus mengemuka.

Menkes Terawan menengarai lamanya proses perizinan obat di BPOM menjadi sebab tingginya harga obat. Dampaknya biaya pengobatan masyarakat juga terpicu mahal.

Sementara Kepala BPOM Penny Lukito menyebut pihaknya sudah melakukan terobosan agar perizinan obat sederhana dan cepat.

Dan ia menilai tingginya harga obat tidak ada kaitan dengan durasi proses perizinan di BPOM.

Penny mengatakan masalah utama mahalnya harga obat bukan perizinan tetapi bahan baku obat yang hampir 100 persen masih impor dan rantai distribusi obat yang sangat panjang.

Baca juga: Prancis dorong G7 bahas regulasi global harga obat
Baca juga: Ekonom: pemerintah harus atur produsen obat

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019