Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan empat nama layak jadi Tersangka dugaan kasus korupsi Jiwasraya yaitu HR, HP (internal Jiwasraya), kemudian HH dan BTJ ( pihak swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan)"MAKI adalah Pelapor dugaan korupsi BUMN Asuransi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta 15 Oktober 2018, saat ini kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung
"MAKI adalah Pelapor dugaan korupsi BUMN Asuransi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta 15 Oktober 2018, saat ini kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (27/12).
Dia menyatakan dalam perkara tersebut, HR dan HP selaku pihak internal manajemen Jiwasraya diduga telah melakukan penyimpangan investasi dengam menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten.
Kemudian, keduanya membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akta notariel oleh Notaris, sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.
Baca juga: MAKI minta Kejagung cekal empat orang terkait korupsi Jiwasraya
Selain itu, HR dan HP membeli saham-saham dengan resiko tinggi, tidak hati-hati dan tidak melakukan manajemen resiko yang baik sehingga melanggar Peraturan OJK No. 2 tahun 2014 dan No. 73 tahun 2016.
"Mereka membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham beresiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp3,9 triliun, namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp2,7 triliun," ungkap Boyamin.
Sementara HH selaku pihak swasta, kata Boyamin, diduga menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp7,6 triliun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp4,8 triliun.
"Bisnis Saham Langsung terdiri 4 nama, Jiwasraya membayar Rp5,2 triliun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp3,2 triliun," ucapnya menegaskan.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung cekal 10 orang ke luar negeri
Pihak swasta lainnya yaitu BTJ pun diduga menyerahkan tiga nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp1,4 triliun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp484 miliar.
"Atas dugaan perbuatan empat orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp11,2 triliun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejaksaan Agung pernah menyatakan dugaan kerugian mencapai Rp13,7 triliun," tutur Boyamin.
MAKI juga telah mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan Tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan Penyidikan pada bulan Juni 2019, namun hingga saat ini Kejakasaan belum menetapkan Tersangka.
"Kami menunggu bulan Januari 2020 untuk menetapkan Tersangka, jika tidak maka bulan Februari 2020 Kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejaksaan dalam menetapkan tersangka," ucapnya.
Baca juga: Penyidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya maksimal tiga bulan
Baca juga: Jaksa Agung nyatakan Jiwasraya diduga langgar prinsip kehati-hatian
Baca juga: Jaksa Agung: Potensi kerugian negara kasus Jiwasraya Rp13,7 triliun
Pewarta: Ogen
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019