• Beranda
  • Berita
  • KPK harap Harun segera ditangkap setelah disebut berada di Indonesia

KPK harap Harun segera ditangkap setelah disebut berada di Indonesia

22 Januari 2020 15:21 WIB
KPK harap Harun segera ditangkap setelah disebut berada di Indonesia
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj/aa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan kader PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR), tersangka suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 segera ditangkap setelah disebut Ditjen Imigrasi sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.

"Kami berharap tersangka HAR dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, bersikap kooperatif kepada penyidik KPK tidak hanya membantu penegak hukum tetapi nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polisi pastikan Harun Masiku tidak ada di kediaman istrinya di Gowa

Baca juga: Ketua KPK: Hak PDIP lapor ke Dewas soal Harun Masiku

Baca juga: Ombudsman khawatir sikap Yasonna ganggu proses hukum Harun Masiku


Sebelumnya, berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada 7 Januari 2020.

Lebih lanjut, Ali mengatakan lembaganya selama ini sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk mencari Harun.

"Berkoordinasi dengan pihak imigrasi tentu karena terkait kewenangannya untuk mengecek lalu lintas orang," kata Ali.

Disamping itu, kata dia, juga dengan pihak Polri untuk mencari keberadaan yang bersangkutan.

"Intinya, KPK telah mendalami semua informasi yang kami terima sehingga selama ini informasi dari imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar institusi yang selama ini berjalan dengan baik," tuturnya.

KPK pun, kata dia, sejak Senin (13/1) telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.

"Disamping itu juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan Daftar Pencarian Orang," ujar Ali.

Diketahui dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan dengan total delapan orang pada Rabu (8/1) hingga Kamis (9/1) di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut Harun tidak ikut tertangkap.

Baca juga: Kritik Firli, Bambang Widjojanto sebut yang digoreng harusnya koruptor

Baca juga: Anggota DPR: Skandal KPK akan terbuka seiring waktu

Baca juga: Presiden Jokowi: UU baru KPK tidak melemahkan


Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan bahwa Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu.

Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun melintas masuk pada 7 Januari 2020.

Baca juga: Politisi PDI-P anggap KPK hanya lakukan pekerjaan sirkus

Baca juga: Masinton: Kejaksaan dan Kepolisian di KPK hindari conflict of interest

Baca juga: Masinton anggap pimpinan KPK 2015-2019 sudah tak ada

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020