Beragam pendapat dan masukan juga diberikan oleh publik, ada yang menolak, mengkritisi, atau menerima adanya pembahasan RUU untuk menjadi UU, untuk menyatukan puluhan undang-undang yang telah ada sebelumnya agar tidak lagi tumpang-tindih.
Omnibus law merupakan metode perundang-undangan yang menggabungkan, melalui penyelarasan, revisi, bahkan penghapusan pasal-pasal, berbagai aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar. Wajar, ada yang menyebutkan bahwa RUU Cipta Kerja ini sebagai peraturan sapu jagat atas berbagai hal dalam satu aturan hukum.
Saat menyampaikan surat Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR RI Puan Maharani soal pengajuan RUU Cipta Kerja di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan RUU Cipta Kerja berasal dari 79 undang-undang, memuat 15 bab dan 174 pasal dengan menyasar 11 klaster, yakni menyangkut penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.
Bab I Ketentuan Umum terdiri atas satu pasal yang memuat 11 butir pengertian, soal cipta kerja, UMKM, perizinan berusaha, pemerintah pusat, pemerintah, pemerintahan daerah, pemerintah daerah, pelaku usaha, rencana detail tata ruang, persetujuan bangunan gedung, dan hari. Cipta kerja, misalnya, didefinisikan sebagai upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Baca juga: Omnibus Law dapat penolakan, Mahfud: Silakan beri masukan
Baca juga: Menkumham akui ada kesalahan ketik RUU Cipta Kerja
Disebutkan dalam Bab II Maksud dan Tujuan, dipaparkan dari pasal 2 hingga 6 bahwa undang-undang ini diselenggarakan berdasarkan asas pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian; dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMKM serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Sementara itu, Pasal 4 terdiri atas enam ayat, berisi kebijakan strategis cipta kerja. Kebijakan strategis cipta kerja memuat kebijakan penciptaan atau perluasan lapangan kerja melalui pengaturan yang terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM serta perkoperasian; dan peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha paling sedikit memuat pengaturan mengenai penyederhanaan perizinan berusaha persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, paling sedikit memuat pengaturan mengenai perlindungan pekerja untuk pekerja dengan perjanjian waktu kerja tertentu, perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih daya, perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum, perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang masih diperlukan untuk proses produksi barang atau jasa.
Penciptaan lapangan kerja melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM serta perkoperasian, paling sedikit memuat pengaturan mengenai kriteria UMKM; basis data tunggal UMKM; pengelolaan terpadu UMKM; kemudahan perizinan berusaha UMKM; kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMKM; dan kemudahan pendirian, rapat anggota, dan kegiatan usaha koperasi.
Baca juga: Teten: Pemberdayaan koperasi dan UMKM akan terintegrasi di Omnibus Law
Baca juga: Teten Masduki: Omnibus Law permudah tumbuh kembang UMKM
Baca juga: Anggota DPR: Omnibus Law harus proteksi pengusaha UMKM
Penciptaan lapangan kerja melalui pengaturan terkait dengan peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional, paling sedikit memuat pengaturan mengenai pelaksanaan investasi pemerintah pusat melalui pembentukan lembaga pengelola investasi dan penyediaan lahan dan perizinan untuk percepatan proyek strategis nasional.
Dalam rangka mendukung kebijakan strategis cipta kerja, diperlukan pengaturan mengenai: a. pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan b. pengawasan, pembinaan, dan pengenaan sanksi.
Ruang lingkup undang-undang ini meliputi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, UMKM serta perkoperasian; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi;
pengadaan lahan; kawasan ekonomi; investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional; pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan pengenaan sanksi.
Mengubah dan Menghapus
RUU Cipta Kerja merupakan agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2020. Dalam waktu yang tidak terlalu lama RUU ini dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah untuk kemudian disetujui menjadi UU. Presiden Joko Widodo bakal mengesahkan RUU ini menjadi UU Cipta Kerja.
Omnibus law ini mengubah bahkan menghapus undang-undang lain dalam jumlah sekitar 70 undang-undang.
Baca juga: Pimpinan DPR: PP tidak bisa ubah UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, misalnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah adanya UU Cipta Kerja.
Undang-undang lain yang juga mengalami perubahan atau penghapusan sebagian pasal-pasalnya setelah adanya UU Cipta Kerja ini, yakni UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 1/2014 tentang Perubahan atas UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 32/2014 tentang Kelautan.
Berikuitnya, UU No. 4/2011 tentang Informasi Geospasial (dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha serta untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang).
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan, juga mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan terkait dengan perizinan berusaha yang diatur dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: ICEL minta pemerintah pertimbangan ulang penghapusan izin lingkungan
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, perlu ada perubahan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 6/2017 tentang Arsitek.
Untuk kemudahan bagi pelaku usaha mendapatkan perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor kelautan dan perikanan, dilakukan perubahan UU No. 45/2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan.
Baca juga: Omnibus law diminta berpihak kepada pengusaha kecil
Baca juga: Omnibus law momentum ciptakan kebijakan inovatif untuk UMKM
Dalam sektor pertanian, dilakukan berbagai perubahan atas UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No. 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 13/2010 tentang Hortikultura, dan UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41/2014.
Undang-Undang No. 19/2004 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2004 tentang Perubahan atas UU No. 41/1999 tentang Kehutanan menjadi UU.
Begitu pula, perubahan yang dilakukan di masing-masing sektor, seperti UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 21/2014 tentang Panas Bumi, UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal.
Omnibus law ini juga mengubah UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun, UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, dan UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air
Perubahan juga dilakukan pada UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dan UU No. 18/2012 tentang Pangan.
Agar memudahkan pelaku usaha mendapatkan perizinan berusaha dari sektor pendidikan dan kebudayaan, dilakukan perubahan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU No. 4/2019 tentang Kebidanan, UU No. 33/2009 tentang Perfilman
Untuk kemudahan pelaku usaha mendapatkan perizinan sektor kepariwisataan, beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan juga diubah.
Guna memudahkan pelaku usaha mendapatkan perizinan berusaha dari sektor keagamaan, beberapa ketentuan dalam UU No. 8 /2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diubah.
UU No. 38/2009 tentang Pos, UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran juga diubah untuk kemudahan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Bedgitu pula, kemudahan perizinan sektor hankam, dilakukan perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 16/2012 tentang Industri Pertahanan dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Investasi pada sektor tertentu, yaitu perbankan, perbankan syariah, dan pers, perlu mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10/1998, UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, dan UU No. 40/1999 tentang Pers.
Baca juga: LBH Pers: Ada lima hal bayangi kebebasan berekspresi pada 2020
Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi, mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, UU No. 38/2004 tentang Jalan,dan UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian diubah untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, serta Perkoperasian
Untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi, dilakukan perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No. 13/2016 tentang Paten, UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie), UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, juga diubah. Selanjutnya, beberapa ketentuan dalam UU No. 62014 tentang Desa diubah.
Untuk memberikan dukungan riset dan inovasi di bidang berusaha, beberapa ketentuan dalam UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara diubah.
Baca juga: MK tolak uji materi UU BUMN
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pengadaan lahan untuk kepentingan penciptaan kerja, mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Untuk menciptakan pekerjaan dan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi, dalam RUU ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, UU No. 36/2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi UU sebagaimana diubah dengan UU No. 44/2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2007 tentang Perubahan atas UU No. 36/2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi UU.
UU No. 37/2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi UU.
Sejumlah ketentuan dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga diubah.
Kita ikuti perkembangan pembahasan RUU ini dan publik dapat memberikan masukan kepada wakil-wakil mereka di DPR RI untuk pembahasan bersama dengan pemerintah.
Baca juga: FSPMI sebut RUU Cipta Kerja belum berikan kepastian kerja
Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020