Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan pengawasan mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020 tetap berjalan, meskipun dana langsung disalurkan ke rekening sekolah.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
"Kami memastikan dana BOS yang dikeluarkan sekolah akan dapat diawasi dan transparan. Pemakaiannya dapat terlihat dalam sistem yang kami miliki dan sekolah mesti melaporkan penggunaan dana BOS secara berjangka,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muchlis Rantoni Luddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan laporan penggunaan dana BOS juga harus diumumkan di dinding pengumuman sekolah agar dapat diketahui oleh siswa, guru, orang tua, komite sekolah, serta masyarakat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Baca juga: Penyaluran dana BOS lebih cepat, kata Mendikbud
Baca juga: Pemerintah ubah mekanisme penyaluran dana BOS
Namun, dana tersebut tidak dapat dipakai membayar guru non ASN baru.
Menurut Muchlis, upaya itu adalah kebijakan Merdeka Belajar episode III yang memang menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan guru-guru non ASN di Indonesia.
"Ini untuk efisiensi dan pencegahan keterlambatan pembayaran sekolah kepada guru honorer,".
Dana BOS disalurkan ke rekening sekolah atau rekening kepala sekolah di sekolah tersebut. Setelah itu kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah tersebut akan mengalokasikan dana BOS untuk berbagai keperluan sekolah, antara lain pembelian buku, gaji guru honorer, hingga kebutuhan teknis sekolah.
Baca juga: Nadiem perbolehkan separuh dana BOS digunakan untuk gaji guru
Baca juga: Pakar: mekanisme penyaluran BOS perlu dievaluasi
Melalui laman BOS, kepala sekolah akan melaporkan penggunaan dana BOS setiap bulan, lengkap dengan bukti pembayarannya.
“Di sini, kami memberikan wewenang sepenuhnya kepada kepala sekolah sebagai pemimpin tertinggi di sekolah karena yang paling tahu cara menggunakan dana BOS ya kepala sekolah, bukan daerah di mana sekolah itu berada. Kami juga membebaskan kepala sekolah dari tekanan Pihak-pihak lain,” jelas Muchlis.
BOS merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain.
Baca juga: PGRI : Penyederhanaan penyaluran dana BOS perlancar layanan pendidikan
Ini syarat guru yang honornya dibayar melalui dana BOS
Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020