• Beranda
  • Berita
  • Rentang Januari-Februari 44 orang jadi tersangka karhutla

Rentang Januari-Februari 44 orang jadi tersangka karhutla

6 Maret 2020 23:33 WIB
Rentang Januari-Februari 44 orang jadi tersangka karhutla
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan). (ANTARA/ HO-Humas Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan selama Januari-Februari 2020 ada 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

"Satgas Karhutla 2020 terus melakukan penegakan hukum. Dalam dua bulan terakhir ada 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah lahan yang terbakar 179,4 hektar," kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jumat.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, 188 KUHP Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Uu Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca juga: Jumlah tersangka karhutla Riau bertambah jadi 21 orang

Baca juga: PTPN V dukung polisi tindak tegas pegawainya pada kasus karhutla Riau

Baca juga: Polisi: Tersangka Karhutla di Riau bertambah jadi 12 orang


Atas perbuatannya, 44 pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, selama dua bulan terakhir, Polri menerima 37 laporan kasus karhutla di sejumlah daerah seperti ‎Rokan Hilir, Bengkalis, Siak, Dumai, Meranti dan Pekanbaru.

Dari 37 laporan itu, sebanyak 24 kasus sudah di tahap pen‎yidikan dan 13 lainnya masuk pemberkasan di Kejaksaan Tinggi.

"Untuk 13 ‎kasus yang di kejaksaan. Nanti kami tunggu evaluasi jaksa penuntut umum. Kalau ada perkembangan karena masih belum lengkap, akan kami lengkapi," katanya.*

Baca juga: Karhutla Riau jerat sembilan tersangka

Baca juga: Kejaksaan Riau: Berkas korporasi tersangka Karhutla lengkap

Baca juga: Polda Sumsel limpahkan 20 tersangka karhutla

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020