Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, MER-C menilai pengalaman Siti Fadilah sebagai Menkes dalam menghadapi penyebaran virus flu burung H5N1 dan flu babi H1N1 di Indonesia bisa membantu dalam menyelesaikan penyebaran virus COVID-19 yang menjadi pandemi di dunia.
Menurut MER-C, Siti Fadilah memprioritaskan kesehatan rakyat yang dianggap sebagai isu penting karena berkaitan erat dengan ketahanan nasional bangsa Indonesia. MER-C berharap Siti Fadilah bisa menyumbangkan pemikiran dan keahliannya dalam mengatasi wabah virus COVID-19 di Indonesia dengan angka kasus yang terus melonjak.
Siti Fadilah Supari, dinilai MER-C sebagai sosok wanita yang cerdas, sigap dan berani ini masih mendekam di penjara Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mantan Menteri Kesehatan tersebut divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017 dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Siti Fadilah tidak pernah mengakui dakwaannya namun tetap menjalani vonis empat tahun penjara meski kini usianya memasuki 70 tahun. MER-C menilai pembebasan Siti Fadilah juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan yaitu lansia dan memiliki penyakit kronis yang rentan terinfeksi COVID-19.
MER-C berharap seluruh sumber daya manusia unggul yang memiliki keahlian di bidang kesehatan yang dimiliki Indonesia bisa diberdayakan untuk bersama-sama melawan wabah COVID-19 di Tanah Air.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat hingga Selasa, 7 April 2020, sebanyak 204 orang sembuh, sementara 2.738 orang positif COVID-19 di Indonesia dan 221 meninggal dunia. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjelaskan, jumlah kasus yang terkonfirmasi positif bertambah 247, sementara yang meninggal bertambah 12 orang.
Baca juga: Siti Fadilah ajukan peninjauan kembali
Baca juga: Siti Fadilah pertimbangkan tidak banding terhadap vonis
Baca juga: Siti Fadilah divonis empat tahun penjara
Baca juga: Siti Fadilah tegaskan tidak korupsi dana alkes
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020