• Beranda
  • Berita
  • KPK: Pencegahan korupsi di NTB di atas rata-rata nasional

KPK: Pencegahan korupsi di NTB di atas rata-rata nasional

30 April 2020 21:33 WIB
KPK: Pencegahan korupsi di NTB di atas rata-rata nasional
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah saat mengikuti rapat Sosialisasi Program Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun 2020 bersama Koordinator Wilayah Korsupgah KPK Adlinsyah M Nasution yang juga diikuti bupati walikota se-NTB melalu video conference dari Mataram, Kamis (30/4/2020). (ANTARA/Humas Pemprov NTB/dok).
Koordinator Wilayah Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Adlinsyah M Nasution mengatakan capaian kinerja program pencegahan korupsi di Nusa Tenggara Barat masih berada di atas rata-rata nasional dengan angka mencapai 77 persen.

"Jika dilihat dari urutan nasional maka Provinsi NTB berada pada posisi ke-12 dari 34 provinsi di seluruh Indonesia," ujarnya saat rapat Sosialisasi Program Korsupgah tahun 2020 bersama Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dengan bupati walikota se-NTB melalu video konferensi dari Mataram, Kamis.

Ia menjelaskan, akumulasi capaian program pencegahan korupsi, dilakukan meliputi 8 area intervensi hingga 9 Januari 2020 dengan rincian area intervensi, antara lain perencanaan dan penganggaraan APBD 84 persen. Pengadaan barang dan jasa 69 persen. Pelayanan terpadu satu pintu 78 persen. Kapabilitas apip 61 persen. Manajemen ASN 72 persen. Optimalisasi pendapatan daerah 93 persen. Manajemen aset daerah 90 persen dan terakhir tata kelola dana desa 71 persen.

"Alhamdulillah NTB masih berada di rata-rata nasional dengan nilai mencapai 77 persen," jelas Adlinsyah.

Adlinsyah, menegaskan untuk upaya pencegahan korupsi di NTB akan lebih difokuskan pada tiga program utama yakni perbaikan tata kelola pemerintah. Penyelamatan keuangan dan aset daerah serta program tematik.

"Untuk program tematik, kita akan lebih fokus melakukan monitoring pada penanganan COVID-19 terutama untuk realokasi anggaran, pengadaan barang dan jasa serta pendataan dan penyaluran bantuan," ucapnya.

Fokus ini, lanjutnya, diperkuat dengan surat edaran KPK Nomor 02 tahun 2020 tanggal 2 April tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepat penanganan COVID-19.

Sementara itu, Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah melihat upaya yang dilakukan oleh KPK sudah begitu luar biasa. Karena tindakan lebih mengedepankan pada tindak pencegahan korupsi. Karena itu, menurut Bang Zul sapaan akrabnya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota se-NTB dalam menjalankan program sangat membutuhkan pembinaan yang terus menerus yang dilakukan oleh KPK.

"NTB ini bisa terbebas dari tindakan-tindakan korupsi dan mudah-mudahan NTB menjadi daerah yang lebih baik ke depannya," katanya.


Baca juga: Pemkot NTB gelar pencegahan, pemberantasan korupsi dan saber pungli kepada OPD

Baca juga: Kejati NTB ungkap nilai kerugian kasus korupsi Asrama Haji 2017

Baca juga: Mantan pejabat kecamatan di NTB terbukti pungli pencairan dana desa

Baca juga: Penyidik kantongi kerugian negara kasus proyek nasional Kemenkes

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020