• Beranda
  • Berita
  • PDIB: Pekerja harus "jauhi" kelompok rentan COVID-19 di rumah

PDIB: Pekerja harus "jauhi" kelompok rentan COVID-19 di rumah

15 Mei 2020 17:55 WIB
PDIB: Pekerja harus "jauhi" kelompok rentan COVID-19 di rumah
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) James Allan Rarung, Jumat, mengimbau agar para pekerja usia 45 tahun ke bawah yang diizinkan pemerintah bekerja kembali, "menjauhi" kelompok rentan COVID-19 saat pulang ke rumah usai bekerja.

Hal itu didasari karena banyak orang tua tinggal dengan orang yang lebih muda dalam satu rumah di Indonesia, dan orang tua, lanjut usia, yang memiliki penyakit penyerta merupakan kelompok rentan terinfeksi, sehingga dikhawatirkan potensi penularan COVID-19 dari mereka yang kembali bekerja kepada kelompok rentan di rumah.

"Oleh karena itu harus ada aturan lanjutan, di mana para pekerja ini setelah pulang harus 'jauh' dari anggota keluarga yang rentan, terutama pada kelompok usia tua maupun yang usia muda, namun memiliki penyakit penyerta atau sudah mengidap penyakit kronis sebelumnya," kata James kepada ANTARA di Jakarta.

Dari pekerja usia 45 tahun ke bawah yang bekerja kembali, ada kemungkinan muncul orang tanpa gejala. Orang-orang inilah yang juga berpotensi menularkan virus penyebab penyakit COVID-19 kepada orang lain.

Baca juga: Dokter: Kemungkinan OTG meningkat saat pelonggaran PSBB

Baca juga: Peneliti: Pelonggaran PSBB harus disertai kepatuhan protokol COVID-19


Terutama saat kembali ke rumah, mereka berpotensi menularkan virus penyebab COVID-19 kepada lansia yang merupakan kelompok yang rentan terinfeksi.

"Karena tanpa aturan lanjutan dari sisi kesehatan, maka sama saja dengan menyuruh pergi berperang dan membiarkan siapa yang kuat, maka dia yang bertahan dan bisa pulang, namun yang kalah dibiarkan mati di medan perang," ujarnya.

Untuk itu, protokol pencegahan penularan COVID-19 harus tetap dijalankan dengan konsisten dan disiplin baik saat bekerja, berada di luar rumah maupun saat kembali ke rumah.

Protokol tersebut antara lain menjaga jarak, tidak berkerumun, memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan, dan setibanya di rumah langsung membersihkan diri dan berganti pakaian.

Menurut James, pilihan usia 45 tahun kembali bekerja adalah perspektif ekonomi dan bukan pertimbangan dari sisi kesehatan. Itu merupakan jalan tengah dari keputusan pemerintah berkaitan dengan relaksasi pembatasan sosial berskala besar.

Relaksasi itu sangat terkait dengan pencegahan pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja di sektor jasa dan industri yang semakin besar dan diprediksi bisa lebih dari enam juta pada bulan mendatang.

Dari sudut pandang kesehatan, kebijakan itu bisa mengarah pada salah satu manifestasi dari herd immunity, yakni membiarkan suatu populasi penduduk untuk terpapar virus sehingga terbentuk antibodi.

Tentu saja efek samping dari herd immunity adalah bagi individu dalam populasi tersebut lemah, maka akan sakit dan bahkan meninggal.*

Baca juga: HMS Center minta pemerintah tidak buru-buru longgarkan PSBB

Baca juga: Pemerintah diminta kaji sektor usaha yang siap saat PSBB dilonggarkan

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020