• Beranda
  • Berita
  • Menaker: Klaster ketenagakerjaan ditunda demi dengar opini stakeholder

Menaker: Klaster ketenagakerjaan ditunda demi dengar opini stakeholder

17 Juni 2020 18:51 WIB
Menaker: Klaster ketenagakerjaan ditunda demi dengar opini stakeholder
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) berbincang dengan seorang pekerja ritel saat melakukan inspeksi ke Mal Kota Kasablanka di Jakarta, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/pri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan masih ditunda pembahasannya untuk mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) seluruh sektor ketenagakerjaan.

RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, tegas Menaker, ditunda pembahasannya dan jika berjalan adalah pada klaster yang lain.

"Isu ketenagakerjaan Pak Presiden meminta kepada para pembantunya, para menterinya untuk mendengar dengan baik teman-teman pekerja atau buruh melalui konfederasi atau melalui federasi dan juga mendengar dari pandangan dari teman-teman pengusaha," kata Menaker usai menyerahkan bantuan sosial kepada serikat pekerja di Jakarta pada Rabu.

Baca juga: Menaker minta masyarakat terus disiplin jalankan protokol kesehatan

Menaker menekankan bahwa penundaan itu dilakukan untuk mendengarkan pandangan dan pemikiran dari seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.

Dia sendiri mengatakan tidak mengetahui kapan akan dilakukan pengesahan untuk RUU Cipta Kerja dan akan mengikuti irama yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Yang jelas sekarang berjalan tapi untuk klaster ketenagakerjaan, kami diberi kesempatan untuk mendengarkan lebih baik lagi seluruh stakeholder ketenagakerjaan," kata Menaker.

Baca juga: Menaker Ida tegaskan perlindungan pekerja penting jelang normal baru
Baca juga: Kemnaker targetkan tarik 9.000 pekerja anak pada 2020


Dalam pemberian bansos itu Menaker mengatakan juga mendiskusikan isu-isu ketenagakerjaan termasuk masukan yang diberikan untuk penyempurnaan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan sendiri dipastikan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir April. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan melakukan pendalaman lagi substansi dari pasal-pasal dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan.

Ketua DPR Puan Maharani juga telah meminta kepada Baleg DPR untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Ispeksi mal, Menaker lihat protokol kesehatan berjalan baik
Baca juga: Menaker siapkan teknis pemulangan 6.800 TKI ilegal di Malaysia
Baca juga: Menaker dan Mensos serahkan bansos untuk pekerja terdampak COVID-19

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020