Asian Migrants Coordinating Body (AMCB) mengatakan terjadi paranoia terhadap pekerja migran yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Hong Kong setelah pemberitaan besar-besaran terkait pekerja migran Indonesia (PMI) yang positif COVID-19 dan tinggal bersama 28 pekerja lain di sebuah tempat yang sama.Publik menerima pemberitaan bertubi-tubi tentang PRT Indonesia yang positif COVID-19 dan tinggal di asrama perusahaan bersama 28 pekerja migran lain. Berita itu menimbulkan paranoia seakan-akan pekerja migran adalah penyebar virus
"Pada 5 Agustus, publik menerima pemberitaan bertubi-tubi tentang PRT Indonesia yang positif COVID-19 dan tinggal di asrama perusahaan bersama 28 pekerja migran lain. Berita itu menimbulkan paranoia seakan-akan pekerja migran adalah penyebar virus," kata juru bicara AMCB Sringatin dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Jumat.
Padahal, kata dia, sejauh ini belum ada data statistik yang membuktikan bahwa ada etnis spesifik menjadi sumber dari penyebaran lokal COVID-19 di wilayah itu.
Sringatin mengklaim bukannya menghentikan paranoia itu, otoritas malah membiarkannya serta membuat kebijakan yang membuat pekerja migran semakin menjadi sorotan.
Fakta itu, kata dia, menunjukkan ketidakpedulian otoritas Hong Kong dan negara asal pekerja migran untuk memberikan pelindungan dan asistensi kepada para pekerja baik yang kehilangan pekerjaan atau yang menunggu kontrak kerja baru.
Baca juga: Otoritas sebut Hong Kong di ambang gelombang besar wabah COVID-19
Baca juga: Pemkab Magetan kirim 20.000 masker untuk warganya di Hong Kong
Baca juga: PMI NTT di Hong Kong minta bantuan pemprov kirim masker
Otoritas malah menyerahkan tanggung jawab akan akomodasi di tangan agensi perekrutan yang lebih mementingkan keuntungan dibandingkan layanan yang layak untuk pekerja migran.
Sringatin mengatakan di awal pandemi para pekerja migran sudah meminta kepada otoritas membantu menyediakan fasilitas karantina dan asistensi agar mereka bisa melindungi diri sendiri dan keluarga yang mereka layani.
Tapi, kata dia, Departemen Tenaga Kerja Hong Kong malah mendorong para pemberi kerja untuk tidak mengizinkan para pekerja migran untuk mendapatkan libur, meski para PRT harus tetap keluar di hari kerja untuk pergi ke pasar atau menemani lansia ke rumah sakit dan tempat publik lainnya yang memiliki risiko infeksi COVID-19.
Selain itu, dalam survei yang dilakukan oleh AMCB mereka menemukan empat dari sepuluh PRT migran hanya diberikan satu masker per hari, yang dapat meningkatkan risiko karena minimnya APD yang diberikan.
"Kami memohon kepada warga Hong Kong untuk tidak terpengaruh paranoia dan menyalahkan pekerja migran, tapi ini adalah kesempatan untuk merefleksi masalah dalam level kebijakan dan sistem yang menimbulkan kerentanan kami," katanya.
Karena itu, AMCB mendorong otoritas mengadopsi kebijakan dan rencana komprehensif tanpa diskriminasi dan mengecualikan pekerja migran yang bekerja sebagai PRT, demikian Sringatin.
Baca juga: Cegah penularan Covid-19, SBMI bagikan ribuan masker di Hong Kong
Baca juga: 219 pekerja migran Indonesia pulang dari Hong Kong
Baca juga: KJRI Hong Kong minta PMI tidak keluar rumah pada hari libur
Baca juga: 86 pekerja migran Indonesia di Hong Kong gondol gelar sarjana
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020