• Beranda
  • Berita
  • KPU Gresik tidak ingin Pilkada jadi klaster penyebaran COVID-19

KPU Gresik tidak ingin Pilkada jadi klaster penyebaran COVID-19

19 September 2020 20:31 WIB
KPU Gresik tidak ingin Pilkada jadi klaster penyebaran COVID-19
Kantor KPUD Gresik. ANTARA/A Malik Ibrahim

... Kami tidak ingin Pilkada Gresik yang akan digelar 9 Desember 2020 menjadi klaster penyebaran virus Covid-19...

KPUD Kabupaten Gresik mensyaratkan agar partai politik menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan menjelang Pilkada Desember 2020, seturut Peraturan KPU Nomor 6/2020 dan Peraturan KPU Nomor 10/2020 karena tidak ingin Pilkada 2020 menjadi klaster penyebaran Covid-19. 

"Kami tidak ingin Pilkada Gresik yang akan digelar 9 Desember 2020 menjadi klaster penyebaran virus Covid-19. Untuk itu, Peraturan KPU Nomor 6/2020 dan Peraturan KPU Nomor 10/2020 harus menjadi pegangan dalam setiap kegiatan parpol dan tahapan Pilkada," kata anggota Divisi Sosialisasi dan SDM KPUD Gresik, Makmun, di Gresik Sabtu.

Baca juga: Khawatir klaster baru, survei: Publik minta Pilkada ditunda

Baca juga: Doni ingatkan risiko pilkada jika tak patuhi protokol kesehatan

Baca juga: LBH desak penundaan Pilkada di tengah peningkatan kasus COVID-19


Walau Pilkada 2020 masih sekitar dua bulan lagi, namun "rekor" tambahan kasus baru secara nasional terjadi pada Sabtu ini, yaitu tembus di atas angka 4.000 kasus baru setelah selama lebih dari sepekan terakhir angkanya bertengger di sedikit di bawah 3.800-an kasus baru.

Banyak pihak sangat khawatir Pilkada 2020 menjadi "megaklaster" penyebaran virus Corona sehingga usulan-usulan penundaan kembali Pilkada serentak 2020 telah banyak diluncurkan pihak-pihak berbeda. 

Baca juga: Satgas COVID-19 tegaskan larangan kampanye Pilkada dengan kerumunan

Baca juga: Satgas minta pengumpulan massa saat kampanye diganti digital


Menurut dia, minimal dalam setiap kegiatan harus menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan membasuh dengan air bersih mengalir, menjaga jarak fisik antar manusia. Sedangkan untuk penyerahan dokumen, pelaku harus pakai sarung tangan sekali pakai serta penyemprotan dengan larutan disinfektan.

"Saat ini, semua tahapan Pilkada harus mengacu pada peraturan yang ada. Karena itu, peserta rapat terbatas dan rapat umum harus dibatasi sesuai PKPU," katanya.

Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman positif COVID-19

Baca juga: Anggota KPU RI positif COVID-19 bertambah


Makmun mengakui, KPU Gresik telah melakukan sosialisasi protokol kesehatan yang dihadiri sejumlah partai politik, tim sukses kandidat Fandi Ahmad Yani-Aminatun Habibah dan tim sukses kandidat Moh Qosim-Asluchul Alif.

"Dalam sosialiasasi itu, kami mengajak dan mengimbau seluruh peserta pemilu dan instansi terkait untuk menerapkan protokol kesehatan, serta selalu melaksanakan prinsip keselamatan dan kesehatan," katanya.

Baca juga: Langgar protokol COVID-19, KPU Kota Palu akan bertindak tegas

Baca juga: Komisi II ingatkan kekhawatiran munculnya klaster COVID-19 di Pilkada


Ia berharap, dari penyelenggara, pemilih, peserta pemilu, pendukung dan semua pihak yang ikut terlibat dalam setiap kegiatan Pilkada Gresik tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020