Kementerian Komunikasi dan Informatika yakin bahwa migrasi siaran televisi dari frekuensi analog ke digital (analog switch off/ASO) bisa selesai dalam periode dua tahun.Kita punya waktu kurang dari dua tahun untuk menyiapkan
"Saya optimistis bisa selesai. Saat ini tahap akhir menyiapkan payung hukum teknis seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate saat jumpa pers virtual "Kaleidoskop 2020 & Outlook 2021, Implementasi Akselerasi Transformasi Digital", Rabu.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, atau Undang-Undang Cipta Kerja, mengatur sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran. Dalam undang-undang tersebut disebutkan migrasi siaran televisi dari analog ke digital akan selesai dalam dua tahun setelah undang-undang tersebut berlaku.
Migrasi analog ke digital, analog switch off, ditargetkan akan selesai pada 2 November 2022.
Baca juga: Migrasi tv analog ke digital genjot industri dalam negeri
Baca juga: Salah tafsir soal migrasi tv analog ke digital
"Kita punya waktu kurang dari dua tahun untuk menyiapkan semua perangkat peraturan dan industri pertelevisian untuk menyesuaikan," kata Johnny.
Menurut Johnny, undang-undang omnibus tersebut sudah mempermudah agar migrasi ASO bisa berjalan, salah satunya adaah sistem pemanfaatan infrastruktur secara bersama atau infrastructure sharing.
Saat ini siaran simulcast, siaran analog dan digital secara bersamaan, sudah berjalan.
Sementara dari segi kesiapan masyarakat, mereka yang belum memiliki perangkat televisi yang bisa menerima siaran digital memerlukan alat set top box.
Mengenai pengadaan set top box untuk masyarakat, Johnny menyatakan hal-hal teknis akan diatur dalam peraturan menteri dan peraturan menteri, yang kini masih dibahas.
Kementerian saat ini sedang membuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran atau RPP Teknis, termasuk di dalamnya mengenai implementasi ASO, pemanfaatan infrastruktur secara bersama baik aktif maupun pasif, dan pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.
Kementerian berpendapat migrasi analog ke digital bertujuan melindungi industri agar bisa bisa bertumbuh sekaligus melayani publik.
Baca juga: ASO berpotensi tumbuhkan 232 ribu lapangan pekerjaan baru
Baca juga: Migrasi analog ke digital buka peluang bagi televisi lokal
Baca juga: Kominfo manfaatkan frekuensi migrasi tv digital untuk 5G mulai Q3 2021
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020