• Beranda
  • Berita
  • Lindungi produk, MUI dorong UMK untuk urus sertifikasi halal

Lindungi produk, MUI dorong UMK untuk urus sertifikasi halal

22 Juni 2021 13:26 WIB
Lindungi produk, MUI dorong UMK untuk urus sertifikasi halal
Tangkapan layar Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati saat menutup Festival Halal 1442 Hijriah, Selasa (22/6/2021). (FOTO ANTARA/Asep Firmansyah)

Dari pergelaran Festival Syawal 1442 Hijriah yang digelar sejak 22 Mei 2021,  sebanyak 3.166 UMK mendaftar untuk mengurus sertifikasi halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mengurus dan mendapat sertifikasi halal sebagai bagian perlindungan produk serta penguatan rantai nilai halal agar dapat bersaing di skala lokal dan global.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan dari pergelaran Festival Syawal 1442 Hijriah yang digelar sejak 22 Mei 2021,  sebanyak 3.166 UMK mendaftar untuk mengurus sertifikasi halal. Dari jumlah itu hanya 1.811 pelaku UMK mendapat bimbingan teknis dan 644 lainnya lolos mendapatkan fasiliasi sertifikat halal.

"Jumlah ini semoga menjadi pemicu semangat kami untuk terus memberikan fasilitasi sertifikat halal pada waktu-waktu selanjutnya," kata Muti dalam siniar yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan angka itu tentu masih rendah mengingat potensi UMKM yang ada di Indonesia mencapai 64 juta pelaku usaha.

"Industri halal tengah menjadi sorotan baik di dalam maupun di luar negeri, maka sertifikasi halal bisa menjadi kunci penyelerasan industri halal dan UMK," katanya.

Baca juga: 97 pelaku usaha di Depok raih sertifikat halal

Baca juga: MUI se-Madura tolak pencabutan sertifikat halal


Baca juga: Wisata ramah muslim di Taiwan disokong dua lembaga sertifikasi halal

Kendati demikian, diakuinya bahwa sertifikasi produk masih menemui hambatan seperti kurangnya pengetahuan tentang syarat sertifikat halal, keterbatasan akses informasi bahan halal, kesulitan mendapat produk daging atau turunannya yang bersertifikat, serta yang paling krusial soal biaya.

Banyaknya ketidaktahuan akan syarat sertifikasi halal dan dianggap merepotkan, kata dia, membuat para pelaku usaha malas mengurus sertifikasi halal. Padahal dengan adanya sertifikasi secara tak langsung menambah nilai tambah produk.

"Dengan diimplementasikannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, segala kendala yang dihadapi dapat tertanggulangi. Dari keterbatasan UMKM maka LPPOM MUI menyelenggarakan Festival Syawal ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan produk halal di Indonesia agar dapat bersaing secara global," katanya.

Di sisi lain, kehadiran UMK dalam menghadapi gelombang krisis ekonomi telah terbukti tetap bisa bertahan. Maka dari itu, dorongan agar produknya telah bersertifikat halal harus dilakukan.

"Dukungan terhadap UKM sangat diperlukan agar memenuhi persyaratan regulasi dan dapat diterima oleh pasar. Salah satu agar bisa diterima adalah sertifikasi halal," demikian Muti Arintawati.

Baca juga: Sertifikat halal bantu UMK diterima konsumen

Baca juga: Wapres imbau seluruh UMK miliki sertifikat halal

Baca juga: UKM dan sertifikasi halal

Baca juga: Cerdas jadi konsumen, lindungi diri dari produk beracun

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021