Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan sekitar 6.000 lebih nelayan lokal Kepulauan Riau (Kepri) melalui kebijakan penangkapan terukur.akan menerapkan kebijakan penangkapan terukur mulai 2022
"Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan kebijakan penangkapan terukur mulai 2022," kata Menteri Wahyu saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan, Kepri, Jumat.
Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu bagian dari rencana kebijakan baru di sektor perikanan.
Menurutnya hal ini sesuai dengan kondisi geografis Kepri yang terdiri dari 96 persen lautan dengan potensi perikanan mencapai 1,1 juta ton per tahun.
"Selama ini kita sudah terlalu lama memunggungi laut. Setelah memilah-memilah dan melihat secara langsung, melalui kebijakan ini nantinya sektor perikanan benar-benar akan memberikan manfaat bagi negara, khususnya di daerah," ujarnya.
Baca juga: KKP simulasikan penerapan sanksi terkait penangkapan terukur
Baca juga: KKP: Penangkapan terukur dorong perputaran uang Rp281 triliun/tahun
Wahyu mengatakan ke depan industri perikanan akan dipusatkan di Kepri. Nantinya, nelayan lokal hanya menjual ikan di dalam daerah itu, sementara pengusaha tidak boleh membawa ikan ke luar dari daerah tersebut.
Lanjutnya semua proses, transaksi hingga ekspor ikan dilakukan di Kepri. Dengan demikian perekonomian nelayan lokal dipastikan meningkat, dan di sisi lain dapat menciptakan lapangan kerja baru.
Selama ini nelayan di Indonesia, termasuk Kepri melakukan penangkapan ikan lalu menjualnya ke Pulau Jawa.
"Semua menumpuk di Pulau Jawa, hal itu membuat daerah yang menjadi tempat penangkapan ikan tidak mendapatkan apa-apa," ungkapnya.
Dengan cara tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dan kelestarian laut. Targetnya ialah nelayan tradisional tetap bisa melaut, dan harga di pasar terjaga.
Dia optimis kebijakan ini akan menghidupkan ekonomi daerah kepulauan, khususnya Kepri. pelabuhan yang nantinya akan disiapkan sebagai tempat penjualan ikan yakni di Kabupaten Natuna dan Kota Batam.
"Nelayan lokal harus meningkat kesejahteraannya. Caranya harus ada industri, kemudian pengusahanya juga kita diberdayakan," demikian Wahyu.
Baca juga: KKP: Kebijakan penangkapan terukur bakal dongkrak koperasi nelayan
Wahyu mengatakan ke depan industri perikanan akan dipusatkan di Kepri. Nantinya, nelayan lokal hanya menjual ikan di dalam daerah itu, sementara pengusaha tidak boleh membawa ikan ke luar dari daerah tersebut.
Lanjutnya semua proses, transaksi hingga ekspor ikan dilakukan di Kepri. Dengan demikian perekonomian nelayan lokal dipastikan meningkat, dan di sisi lain dapat menciptakan lapangan kerja baru.
Selama ini nelayan di Indonesia, termasuk Kepri melakukan penangkapan ikan lalu menjualnya ke Pulau Jawa.
"Semua menumpuk di Pulau Jawa, hal itu membuat daerah yang menjadi tempat penangkapan ikan tidak mendapatkan apa-apa," ungkapnya.
Dengan cara tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dan kelestarian laut. Targetnya ialah nelayan tradisional tetap bisa melaut, dan harga di pasar terjaga.
Dia optimis kebijakan ini akan menghidupkan ekonomi daerah kepulauan, khususnya Kepri. pelabuhan yang nantinya akan disiapkan sebagai tempat penjualan ikan yakni di Kabupaten Natuna dan Kota Batam.
"Nelayan lokal harus meningkat kesejahteraannya. Caranya harus ada industri, kemudian pengusahanya juga kita diberdayakan," demikian Wahyu.
Baca juga: KKP: Kebijakan penangkapan terukur bakal dongkrak koperasi nelayan
Pewarta: Ogen
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021