Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi inisiatif pihak-pihak yang mengadakan pelatihan dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual.Ini angka yang besar dan jadi keprihatinan bersama
Meningkatkan pengetahuan sumber daya manusia mengenai definisi kekerasan seksual, cara mencegahnya, hingga bagaimana respons yang tepat saat menjadi saksi mata kekerasan seksual, dapat berperan menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk di ruang publik, kata Plt Deputi bidang Partisipasi Masyarakat, KemenPPPA Indra Gunawan, dalam konferensi pers Pelatihan Anti Kekerasan Seksual mitra pengemudi ojek daring, Kamis.
Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) menemukan bahwa 78,89 persen responden perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik dan lebih dari setengahnya di jalanan umum atau taman.
Baca juga: Puan: RUU TPKS wujud komitmen Indonesia lindungi perempuan dan anak
Sementara itu, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), menemukan 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami bentuk kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual, dalam hidupnya.
"Ini angka yang besar dan jadi keprihatinan bersama," kata Indra Gunawan.
Tercatat ada lebih dari 25.000 kasus kekerasan yang dilaporkan lewat aplikasi SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), lebih dari 21.000 korbannya adalah perempuan dan sisanya dialami oleh pria. Fenomena ini adalah gunung es karena kemungkinan besar kasus lainnya tidak dilaporkan ke pihak berwenang.
Baca juga: Menteri PPPA: Perhatikan fisik anak untuk cegah kekerasan seksual
"Ini juga jadi perhatian kita bersama," katanya.
Kekerasan dapat terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja, baik itu perempuan maupun laki-laki. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk bersama berusaha menurunkan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Direktur LBH APIK Sulawesi Selatan, Rosmiati Sain, mengatakan kolaborasi banyak pihak penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di tengah masyarakat. Pencegahan berupa sosialisasi, kampanye hingga edukasi untuk masyarakat adalah upaya untuk menekan angka kasus kekerasan seksual yang masih terjadi di Indonesia.
Baca juga: KPPPA minta penanganan kekerasan seksual di kampus tidak surut
Baca juga: Menteri PPPA pastikan pendampingan bagi korban perkosaan 3 pemuda Aceh
Baca juga: Kurang dari 300 kasus kekerasan seksual berlanjut di pengadilan
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022