Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan bahwa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan saja kewajiban yang perlu dilakukan oleh perusahaan dan pekerja tapi merupakan kebutuhan untuk meraih produktivitas.Sebagaimana arahan Ibu Menteri Tenaga Kerja kepada kami bahwa K3 itu bukan kewajiban tapi sebenarnya kebutuhan untuk melengkapi, meraih produktivitas yang ujungnya kesejahteraan
Dalam pembukaan diskusi K3 yang diikuti secara virtual di Jakarta, Kamis, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan perlindungan terhadap K3 yang diakui oleh undang-undang perlu terus digelorakan untuk mewujudkan pelaksanaan K3 yang lebih efektif dan dilaksanakan semua pihak.
"Sebagaimana arahan Ibu Menteri Tenaga Kerja kepada kami bahwa K3 itu bukan kewajiban tapi sebenarnya kebutuhan untuk melengkapi, meraih produktivitas yang ujungnya kesejahteraan," katanya.
Dia mengingatkan pemenuhan terkait upah dan kesejahteraan sosial serta K3 membutuhkan komitmen dari seluruh pihak baik pemberi kerja yaitu pengusaha maupun dari pekerja dan organisasi pekerja yang bergabung untuk memperjuangkannya.
Kemenaker juga pada Mei lalu telah menganugerahkan penghargaan K3 kepada 2.004 perusahaan yang telah berhasil menerapkan Sistem Manajemen K3 atau SMK3. Diberikan juga penghargaan kecelakaan nihil kepada 1.742 perusahaan dan 343 perusahaan mendapatkan penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja.
Sebanyak 916 perusahaan juga mendapatkan penghargaan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja.
"Diharapkan tentu kepedulian dari seluruh pihak khususnya para pengusaha dan pekerja semakin meningkat di tahun-tahun mendatang," katanya.
Ia mengingatkan bahwa kecelakaan kerja masih terjadi dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 memperlihatkan 234.370 kasus kecelakaan kerja. Angka itu memperlihatkan kenaikan sebesar 5,7 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
"Oleh karena itu kita harus terus mengkampanyekan penerapan SMK3 juga program pencegahan kecelakaan kerja atau program-program peningkatan agar kecelakaan kerja dikurangi bahkan nihil. Sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan bekerja dan berusaha," demikian Haiyani Rumondang.
Baca juga: Pemerintah terbitkan pedoman baru K3 untuk tingkatkan produktivitas
Baca juga: Kemnaker: Penerapan K3 bagian integral upaya peningkatan produktivitas
Baca juga: Menaker minta terus gelorakan K3 di tempat kerja saat menuju endemi
Baca juga: Kemenaker ingatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di mulai dari rumah
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022