Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sedang mengupayakan agar pertanggungjawaban operasional pemerintah desa dari Dana Desa dengan sistem lumpsum.telah tercantum secara sah legal pemanfaatan tiga persen untuk operasional
Menurutnya, sistem itu dinilai lebih mudah dan efektif sehingga kepala desa cukup berfokus pada penggunaannya sesuai kebutuhan tanpa dibebani dengan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.
"Yang namanya dana operasional harus lumpsum tidak at-cost. Apa itu akhirnya berhasil? Ya semoga berhasil karena itu regulasinya ada di Kemendagri," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia mengemukakan, Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, salah satunya pada operasional pemerintah desa dengan batas maksimal tiga persen dari total pagu yang diterima setiap desa.
Baca juga: Mendes PDTT nilai desa mampu kelola Dana Desa
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Maybrat gandeng kejaksaan soal dana desa
Kebijakan itu, lanjut dia, tertuang dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2.
"Prioritas penggunaan Dana Desa, perbedaan mendasar di 2023 telah tercantum secara sah legal pemanfaatan tiga persen untuk operasional. Tapi masih ada PR yang sampai hari ini belum dijawab terkait pertanggungjawaban," kata Mendes PDTT saat bertemu kepala desa se-Jawa Barat di Cianjur, Rabu.
"Pertanggungjawaban dana operasional pemerintah desa oleh kepala desa bersifat lumpsum bukan at-cost, artinya cukup membuat pernyataan tiga persen untuk ini-itu. Karena jika berbentuk at-cost maka itu menjebak dan menyesatkan kepala desa," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Baca juga: KPK ajak masyarakat cegah korupsi penggunaan dana desa
Kebijakan itu, lanjut dia, tertuang dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2.
"Prioritas penggunaan Dana Desa, perbedaan mendasar di 2023 telah tercantum secara sah legal pemanfaatan tiga persen untuk operasional. Tapi masih ada PR yang sampai hari ini belum dijawab terkait pertanggungjawaban," kata Mendes PDTT saat bertemu kepala desa se-Jawa Barat di Cianjur, Rabu.
"Pertanggungjawaban dana operasional pemerintah desa oleh kepala desa bersifat lumpsum bukan at-cost, artinya cukup membuat pernyataan tiga persen untuk ini-itu. Karena jika berbentuk at-cost maka itu menjebak dan menyesatkan kepala desa," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Baca juga: KPK ajak masyarakat cegah korupsi penggunaan dana desa
Baca juga: Kemenkeu dampingi 12 desa di Timor Tengah Selatan kelola dana desa
Ia mengatakan, kementeriannya akan berdiskusi dengan Kementerian Dalam Negeri yang berwenang atas pemerintahan desa dan Kementerian Keuangan yang berwenang atas anggaran.
Selain adanya dana operasional pemerintah desa, ia mengatakan, prioritas penggunaan Dana Desa sama seperti tahun sebelumnya termasuk untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Namun demikian, BLT DD pada tahun 2023 ditetapkan dengan batas maksimal penggunaan sebesar 25 persen dari total pagu setiap desa. Sebelumnya, BLT DD pada 2022 dianggarkan minimal 40 persen.
Baca juga: Mendes PDTT: Teknologi tepat guna tingkatkan produktivitas desa
Ia mengatakan, kementeriannya akan berdiskusi dengan Kementerian Dalam Negeri yang berwenang atas pemerintahan desa dan Kementerian Keuangan yang berwenang atas anggaran.
Selain adanya dana operasional pemerintah desa, ia mengatakan, prioritas penggunaan Dana Desa sama seperti tahun sebelumnya termasuk untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Namun demikian, BLT DD pada tahun 2023 ditetapkan dengan batas maksimal penggunaan sebesar 25 persen dari total pagu setiap desa. Sebelumnya, BLT DD pada 2022 dianggarkan minimal 40 persen.
Baca juga: Mendes PDTT: Teknologi tepat guna tingkatkan produktivitas desa
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022