• Beranda
  • Berita
  • Pemprov Kepri genjot peralihan siaran tv digital hingga perbatasan

Pemprov Kepri genjot peralihan siaran tv digital hingga perbatasan

12 Agustus 2023 16:27 WIB
Pemprov Kepri genjot peralihan siaran tv digital hingga perbatasan
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad tengah menonton siaran tv digital di salah satu rumah warga di Kota Tanjungpinang pada saat menyerahkan bantuan STB pada tahun 2022. (Ogen)

Untuk Singapura ada 15 siaran, sedangkan Malaysia ada enam siaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mendorong upaya peralihan siaran televisi analog ke digital.

Kepala Diskominfo Kepri Hasan, menyebut salah satu upaya itu diwujudkan dengan telah disebarkannya 16.800 Set Top Box (STB) pada hampir seluruh kabupaten/kota setempat.

"Ada yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan selebihnya melalui PT Pos," kata Hasan dalam seminar bertema "Semangat Nasionalisme Melalui Siaran Perbatasan" di Bintan, Sabtu.

Ia menyebut pengalihan siaran televisi analog ke digital berpengaruh kepada bertambahnya jumlah siaran stasiun televisi nasional di Kepri. Dari yang sebelumnya 10 siaran, bertambah menjadi 26 siaran.

Baca juga: Kemenkominfo ungkap langkah memperluas jangkauan siaran TV digital

Namun demikian, kata dia, peningkatan siaran ini juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Sebab peralihan televisi analog ke digital juga meningkatkan siaran televisi dari negara tetangga, Singapura, dan Malaysia.

"Untuk Singapura ada 15 siaran, sedangkan Malaysia ada enam siaran," ujarnya.

Banyaknya siaran televisi dari Singapura dan Malaysia ini, sambungnya, dikhawatirkan akan memudarkan semangat nasionalisme di kawasan perbatasan.

Hal ini menjadi tantangan, kata dia, mengingat masyarakat di perbatasan lebih memilih menikmati siaran televisi dari negara tetangga dibanding siaran televisi nasional.

Baca juga: Migrasi siaran tv digital dimulai dari daerah perbatasan

Oleh karena itu Hasan mendorong peningkatan konten lokal oleh televisi Tanah Air yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2022 Tentang Penyiaran yang mengatur sistem stasiun jaringan.

"Setiap stasiun penyiaran lokal harus memuat siaran lokal dengan durasi paling sedikit sepuluh persen dari seluruh waktu siaran per hari," ujarnya. 

Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan pihaknya terus mengebut pembangunan di kawasan perbatasan, khususnya layanan yang digemari di Indonesia baik selular maupun televisi.

Peningkatan layanan khususnya televisi ini, kata dia, diharapkan akan mengurangi minat masyarakat perbatasan untuk menikmati siaran dari televisi negara tetangga.

Selain itu Kementerian Kominfo juga terus mengembangkan pemancar digital TVRI. Dalam tiga tahun mendatang, lanjutnya, ditargetkan layanan televisi digital sampai ke desa desa dan kawasan tertinggal.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan negara-negara tetangga, khususnya di kawasan perbatasan, untuk menjaga independensi masing-masing," ucap Wayan.

Baca juga: BAKTI Kominfo dorong siaran televisi digital di daerah perbatasan
Baca juga: Warga Perbatasan Nikmati Siaran Televisi Indonesia

Pewarta: Ogen
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023