• Beranda
  • Berita
  • Menperin optimistis industri tekstil berpotensi bangkit kembali

Menperin optimistis industri tekstil berpotensi bangkit kembali

31 Oktober 2019 17:51 WIB
Menperin optimistis industri tekstil berpotensi bangkit kembali
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)

untuk meningkatkan industri TPT, memang banyak hal yang kami dorong

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis industri tekstil dan produk tekstil  (TPT) berpotensi bangkit kembali di tengah ketegangan perang dagang dua negara raksasa ekonomi dunia, Amerika Serikat dan China seiring ditandatanganinya aturan perlindungan (safeguard).

“Safeguard-nya sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan. Jadi, dengan aturan tersebut akan ada beberapa komponen industri tekstil yang akan diberi safeguard,” kata Menperin lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.

Aturan tersebut, akan diterapkan dengan mengenakan bea masuk pada produk tekstil yang berasal dari luar negeri. Tujuannya untuk menjadi benteng pertahanan dari serbuan impor produk tekstil sehingga dinilai dapat melindungi industri nasional.

Menperin mengungkapkan, dengan ditandatanganinya aturan tersebut, diharapkan bisa terus mendongkrak pertumbuhan industri TPT yang menjadi salah satu sektor prioritas sesuai dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Regulasi itu akan langsung efektif sejak diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” ujarnya.


Baca juga: Kemendag berkomitmen dukung perlindungan industri tekstil nasional
Baca juga: Kemenperin: Pemulihan tekstil perlu didukung industri mesin

Untuk memastikan safeguard berjalan maksimal dilibatkan juga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam hal ini, Bea Cukai bertugas mengawasi masuknya barang-barang impor TPT, khususnya produk yang tercatat dalam safeguard.

“Nanti bea cukai betul-betul bekerja sesuai dengan apa yang ada di aturan-aturannya itu,” terangnya.

Dengan adanya aturan safeguard, Agus optimistis, industri TPT di Tanah Air akan semakin tumbuh dan terus memberikan kontribusi yang signfikan bagi perekonomian nasional. Pertumbuhan industri TPT pada tahun 2019 diproyeksi mencapai 20 persen.

Menurut Agus, aturan safeguard juga merupakan bagian dari langkah substitusi impor, yakni kebijakan perdagangan dan ekonomi yang mendukung penggantian barang impor dengan barang produksi dalam negeri.

“Jadi untuk meningkatkan industri TPT, memang banyak hal yang kami dorong. Misalnya keberadaan bahan baku untuk industri-industrinya, termasuk bagaimana kita mencegah adanya current account deficit dengan cara kita mencari atau mendorong percepatan tumbuhnya industri substitusi dari impor,” tuturnya.

Baca juga: Kemenperin siapkan safeguard dan antidumping, amankan industri tekstil

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan, regulasi safeguard merupakan bagian dari harmonisasi kebijakan yang dilatarbelakangi tingginya impor produk tekstil yang membajiri Tanah Air.

“Dan itu impornya di tengah, jadi antara hulu, kemudian di tengah lalu ke hilir," ujar Airlangga yang sebelumnya menjabat sebagai Menperin.

Airlangga menegaskan, safeguard memang diperlukan di tengah perang dagang yang tengah memanas antara Amerika Serikat dan China. Sebab, akibat ketidakjelasan arah perang dagang tersebut, produk China banyak yang menyasar ke pasar lain terutama Indonesia.

“Apalagi dengan adanya perang dagang ini, China mencari pasar. Sekarang pasar paling besar dan dekat, serta menjanjikan adalah Indonesia. Jadi ini harmonisasi tarif dari hulu sampai ke hilir. Semua ini kami koordinasikan dan dibahas antar kementerian, seperti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan juga,” tegasnya.


Baca juga: Kemenperin lakukan harmonisasi tarif industri tekstil nasional
Baca juga: Kemenperin fokus siapkan SDM terampil untuk industri tekstil

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019