Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia untuk mengendalikan tembakau salah satunya melalui rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 sebagai bentuk edukasi dan pencegahan dari bahaya merokok.rokok tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berbagai aspek lain seperti sosio-ekonomi
“Kami memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah untuk terus pro terhadap kesehatan dan kesejahteraan sosial, salah satunya dengan upaya pengendalian konsumsi rokok," Ketua PKJS-UI Aryana Satrya dalam sebuah diskusi tentang pengendalian rokok di Jakarta, Selasa.
Aryana mengatakan perilaku merokok masih menjadi ancaman bagi generasi muda, yang sejatinya diharapkan mampu menjadi para pemimpin di masa depan.
"Kajian yang kami lakukan menunjukkan bahwa rokok tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berbagai aspek lain seperti sosio-ekonomi," katanya.
Baca juga: The Union: Tembakau bunuh lebih dari delapan juta orang setiap tahun
Baca juga: Kemenkes: Perilaku merokok tingkatkan penyakit tidak menular
Ia mengatakan, PKJS-UI memandang upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah sejalan dengan Undang Undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup layak, hidup sehat, serta tumbuh dan berkembang di lingkungan yang mendukung.
Oleh karena itu, PKJS-UI melihat upaya pengendalian tembakau yang dituangkan dalam bentuk kebijakan menjadi bukti bahwa negara berupaya menjamin pemenuhan hak setiap warga negara untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas.
Ia menyebutkan salah satu studi yang dilakukan oleh PKJS-UI pada 2018 menunjukkan bahwa konsumsi rokok berhubungan secara signifikan dengan kemiskinan, stunting pada balita dan tingkat kecerdasan anak yang rendah.
Hal itu membuktikan bahwa perilaku merokok dapat menghambat pembangunan SDM dari berbagai aspek seperti kesehatan, pendidikan, dan sosio-ekonomi pada generasi selanjutnya.
Selain itu, berdasarkan studi yang dilakukan PKJS-UI pada 2019 terhadap keluarga penerima dana bantuan sosial, keluarga penerima dana bantuan sosial masih belum mampu memenuhi kebutuhan pangan dan tempat tinggal yang layak karena anggaran untuk belanja rokok menghabiskan hampir setengah dari kebutuhan sehari-hari.
Hal tersebut juga membuktikan harga rokok masih terjangkau bagi kelompok masyarakat miskin, sehingga PKJS-UI juga mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 152/PMK.010/2019 tentang perubahan tarif cukai hasil tembakau.
Langkah itu diharapkan dapat secara efektif mengendalikan konsumsi rokok pada kelompok miskin dan remaja.
Baca juga: Masyarakat sipil gelar aksi damai dukung Menkeu naikkan cukai rokok
Baca juga: Kenaikan cukai rokok tinggi akan berimbas pada petani tembakau
Pengendalian konsumsi rokok juga dapat dilakukan melalui keseriusan pemerintah dalam penerapan pictorial health warnings (PHW) atau peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok.
Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok.
Beberapa studi menunjukkan bahwa PHW mampu mencegah perilaku inisiasi merokok dan mampu mendorong keinginan untuk berhenti merokok, salah satunya studi yang yang dipublikasikan di jurnal BMC Public Health pada 2018, yang menunjukkan bahwa PHW terbukti lebih efektif dibandingkan peringatan dalam bentuk tulisan saja.
Studi tersebut juga mendukung ukuran PHW diperbesar agar menjadi lebih efektif mencegah perilaku merokok dan mengendalikan konsumsi rokok.
PKJS-UI memandang revisi PP 109/12 perlu dilakukan karena ukuran PHW sendiri masih harus diperluas.
Selain itu, PKJS-UI juga mendorong pemerintah untuk memperbarui gambar-gambar PHW agar terus menstimulasi orang yang melihat tentang berbagai dampak yang ditimbulkan akibat merokok.
"Kami senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian tembakau karena upaya pengendalian tembakau sangat terang dan jelas sesuai dengan amanat UUD 1945," katanya.
Baca juga: INDEF minta tinjau kebijakan tata cara tarif cukai hasil tembakau
Baca juga: Pegiat: Pemerintah wajib lindungi anak dari bahaya rokok
Pewarta: Katriana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019