• Beranda
  • Berita
  • Perusahaan Penajam diminta isolasi TKA cegah COVID-19

Perusahaan Penajam diminta isolasi TKA cegah COVID-19

28 Maret 2020 13:04 WIB
Perusahaan Penajam diminta isolasi TKA cegah COVID-19
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi. (ANTARA/Novi Abdi)
Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta untuk mengisolasi terhadap tenaga kerja asing di tempat tinggalnya masing-masing sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19.

"Perusahaan diminta mengisolasi tenaga kerja dari luar negeri selama 14 hari," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.

Permintaan isolasi tenaga kerja asing selama 14 hari tersebut untuk mencegah penyebaran wabah Corona baru penyebab COVID-19 di wilayah Penajam Paser Utara.

Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyampaikan surat edaran menyangkut pencegahan COVID-19 itu kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah setempat.

Baca juga: Perpanjangan izin tinggal TKA di Karawang harus diwakilkan agen

Baca juga: 12 TKA China ajukan izin tinggal darurat ke Imigrasi Dumai

Baca juga: Luhut sebut tidak ada prosedur ilegal masuknya 49 TKA China


Surat edaran menyebutkan perusahaan yang memiliki tenaga kerja dari luar negeri diminta untuk mengisolasi tenaga kerja asing bersangkutan selama 14 hari.

"Yang dimaksud isolasi itu melakukan pengamanan tertutup di tempat tinggalnya masing-masing oleh perusahaan untuk meminimalisir kontak dengan orang sekitar," ucap Suhardi.

Isolasi tersebut agar dilakukan lebih cepat untuk memperkecil proses penyebaran COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Jadi semua tenaga kerja asing di setiap perusahaan, kata Suhardi, harus diisolasi selama 14 hari untuk memastikan tidak terjangkit COVID-19.

Dalam surat edaran juga meminta pimpinan perusahaan secara aktif melaporkan sekaligus berkoordinasi dengan Disnakertran Kabupaten Penajam Paser Utara terkait keberadaan tenaga kerja asing di wilayah kerjanya.

"Perusahaan yang tidak mengindahkan surat edaran itu dikenakan sanksi teguran, dan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah perusahaan diawasi secara ketat," kata Suhardi.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga bakal memperketat pengawasan lalu lintas orang di setiap pintu masuk di daerah itu, dan juga berlaku bagi setiap tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah perusahaan.*

Baca juga: Soal TKA, Ombudsman minta pemerintah tingkatkan koordinasi

Baca juga: KKP Tanjung Pandan periksa kesehatan TKA antisipasi COVID-19

Baca juga: Dinkes Sekadau periksa TKA asal Korea Selatan di perkebunan sawit

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020