"Itu kewenangan pemerintah pusat. Pemulangan WNI eks ISIS itu domain pemerintah pusat kalau pun disetujui, pemerintah daerah hanya mengamankan kebijakan yang sudah digariskan oleh pusat," kata Ridwan Kamil, Senin.
Baca juga: Ganjar tidak takut disebut melanggar HAM karena tolak kepulangan ISIS
Baca juga: Ngabalin: Presiden tak ragu ambil keputusan soal WNI eks ISIS
Dia mengatakan selain itu wacana persetujuan ataupun penolakan WNI eks ISIS saat ini masih belum diputuskan.
"Dan sekali lagi kalau ada WNI di luar negeri itu keputusannya bukan di pemerintah daerah tapi keputusan pusat. Pemerintah daerah itu dibatasi kewenangannya kecuali keamanan, pertahanan, yustisi, hubungan luar negeri, agama dan fiskal," kata dia.
"Bidang ini kita enggak bisa ambil keputusan sendiri. Sehingga hubungan luar negeri juga terkait WNI eks ISIS, kalau pemerintah bilang tidak, kami amankan, kalau iya tolong disalurkan dengan bikin program sambil menunggu arahan pemerintah pusat," lanjut dia.
Baca juga: Deputi BNPT: Tidak mudah deradikalisasi eks kombatan ISIS
Baca juga: Malaysia: ISIS mungkin alihkan basisnya ke Asia Tenggara
Dia mencontohkan kasus pemulangan WNI di Wuhan yang diduga terpapar virus corona, seluruh kebijakan terkait hal tersebut ada di pemerintah pusat.
"Walaupun ada warga Jabar di sana, domain kebijakan dan teknis pemulangan mereka ke Indonesia ada di pemerintah pusat, kami di daerah tidak bisa berinisiatif," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, terkait wacana pemulangan WNI eks ISIS ini, Pemerintah Provinsi Jawa Bara tunduk dan taat kepada apapun keputusan yang akan diambil oleh pemerintah pusat.
"Kalau keputusannya tidak dipulangkan, kami mendukung sepenuhnya, namun jika dipulangkan, maka kami di daerah harus siap," katanya.
Baca juga: DPR: Kita masih mengacu UU Nomor 12/2006 soal eks ISIS
Baca juga: Peneliti: Wacana pemulangan eks-ISIS bisa perkuat kontra radikalisasi
Ia mengatakan apabila kemudian pemerintah pusat memutuskan memulangkan WNI eks ISIS, maka ideologi mereka harus kembali sesuai dengan ideologi Pancasila, dan memperoleh clearance bahwa mereka telah bersih dari paham dan ideologi radikal menurut ukuran BNPT.
"Hal ini penting agar mereka tidak mengganggu tataran NKRI dan Pancasila di daerah asal mereka," kata dia.
Baca juga: Pulangkan WNI eks-ISIS, Pengamat sebut pemerintah gegabah
Baca juga: Akademisi sebut pemulangan anggota ISIS dapat menjadi bom waktu
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020