• Beranda
  • Berita
  • Menaker: Penting layanan dan perlindungan PMI responsif gender

Menaker: Penting layanan dan perlindungan PMI responsif gender

30 Maret 2022 15:25 WIB
Menaker: Penting layanan dan perlindungan PMI responsif gender
Tangkapan layar - Menaker Ida Fauziyah dalam Ida Fauziyah responsif gender, Jakarta, Rabu (30/3/2022). ANTARA/Prisca Triferna/pri.

ingin memastikan bahwa komitmen ini berjalan dengan sebaik-baiknya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan layanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) yang responsif gender diperlukan untuk menerapkan prinsip kesetaraan dan keadilan khususnya perempuan memiliki kerentanan lebih tinggi.

Dalam acara peluncuran panduan layanan dan pelindungan PMI responsif gender, Menaker Ida mengatakan meski PMI, secara khusus perempuan, berkontribusi positif untuk pembangunan sosial dan ekonomi tapi mereka masih rentan mengalami eksploitasi, pelecehan serta pelanggaran hak ketenagakerjaan.

"Kalau kita bicara SOP responsif gender itu tidak berarti juga SOP ini diperuntukkan untuk perempuan. Tidak. Responsif gender itu artinya tidak melihat jenis kelamin laki-laki atau perempuan mereka harus memiliki manfaat akses yang sama," kata Ida dalam acara yang dipantau virtual dari Jakarta, Rabu.

Baca juga: Menaker pastikan terus tingkatkan kualitas perlindungan bagi PMI
Baca juga: BP2MI bekerja sama dengan Pemprov Jabar terkait perlindungan PMI

Ida secara khusus menyoroti kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan karena mereka memiliki potensi kerentanan yang lebih tinggi.

Hal itu dapat dilihat dari data Crisis Center Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode 2017-2019 yang menerima 12.508 kasus pengaduan dengan mayoritas oleh pekerja rumah tangga dan ABK. Posisi pekerja rumah tangga sendiri banyak diisi oleh pekerja migran perempuan.

Pada umumnya permasalahan yang diadukan terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia, eksploitasi kerja seperti gaji tidak dibayar, pelecehan, kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang.

Panduan itu, yang merupakan kolaborasi dari Kemnaker dan perwakilan ILO di Indonesia, diluncurkan sebagai bentuk implementasi amanat Pasal 2 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Di mana pasal itu memandatkan pelaksanaan pelindungan berasaskan persamaan hak, pengakuan atas martabat dan HAM, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, non-diskriminasi, anti-perdagangan manusia.

Baca juga: Kapolri-BP2MI bahas perlindungan dan pencegahan penyelundupan PMI
Baca juga: Menaker: Maksimalkan perlindungan dengan cegah PMI tak sesuai prosedur

Menaker berharap panduan tersebut dapat terimplementasi secara nyata dan meminta para pemangku kepentingan untuk mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

Dia meminta jajaran di Kemnaker untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan demi memastikan implementasi panduan tersebut.

"Sekali lagi karena kita ingin memastikan bahwa komitmen ini berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Ida.

Baca juga: Kemnaker: Draf MoU perlindungan PMI di Malaysia fokus ke jenis kerja

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022